Tujuan dan Tugas Negara : Perspektif Fikih Siyasah


            Negara dalam pandangan Islam merupakan suatu alat untuk menjamin pelaksanaan Hukum Islam secara utuh baik hubungan manusia dengan manusia maupun hubungan manusia dengan Sang Pencipta, Allah SWT.
            Pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi masyarakat, yaitu sekelompok orang yang dengan kerjasama dan pembagian tugas yang jelas mengejar suatu tujuan. Setiap negara mempunyai tujuannya masing-masing , tetapi pada umumnya setiap negara menginginkan tujuan itu bermuara pada kebahagiaa dan kemakmuran rakyatnya.

A.        Tujuan Negara
            Pada umumnya dikatakan bahwa tujuan (yang sering disamakan dengan cita-cita). Misalnya, tujuan negara-negara Kesatuan Replubik Indonesia (NKRI) sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke 4 adalah “.... memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanaka ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,...”
            Tujuan masing-masing negara juga sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah pembentukan, serta pengaruh politik dari penguasa negara yang bersangkutan, bahkan kadangkala pengaruh ideologi juga dapat mempengaruhi tujuan sebuah negara.

            Adapun pengaruh beberapa ideologi yang berkembang di dunia terhadap tujuan negara dapat dilihat sebagai berikut.
1.      Ideologi Fasisme
Tujuan negara fasis adalah membentuk “imperium dunia”, pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama.

2.      Ideologi Liberalisme (Demokrasi)
Tujuan pembentukan negara hanya sebagai “penjaga malam”, yaitu sekedar menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupan.

3.      Ideologi Sosialisme
Tujuan pembentukan negara adalah memberikan kebahagiaan yang besar-besarnya dan merata bagi setiap anggota masyarakat.

B.        Fungsi dan Tugas Negara
            Tujuan dan fungsi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Tujuan menunjukkan dunia cita, yakni suasana ideal yang harus dijelmakan. Tujuan bersifat abstrak idiil. Fungsi menunjukkan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan. Fungsi adalah pelaksanaan-pelaksanaan daripada tujuan dan hendak dicapai itu. Fungsi adalah rill dan konkret. Tujuan tanpa fungsi adalah steril, fungsi tanpa tujuan adalah mustahil.

Beberapa fungsi negara adalah sebagai berikut.
a.       Menyejahterakan serta memakmurkan rakyat.
b.      Melaksanakan ketertiban
c.       Pertahanan dan keamanan
d.      Menegakkan keadilan
Fungsi negara adalah kerja atau tugas negara itu mencapai tujuannya. Dengan adanya tujuan negara, maka negara harus melaksanakan dua tugas umum berikut:
a.       Harus mengatur penghidupan dalam negara sebaik-baiknya sehingga apa yang menjadi tujuan negara itu mudah dicapai.
b.      Negara harus mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan melalui aparatur yang berwenang da berkuasa dengan sebaik-baiknya.

Komentar