Tujuan dan Tugas Negara : Perspektif Fikih Siyasah
Negara dalam pandangan Islam merupakan suatu alat
untuk menjamin pelaksanaan Hukum Islam secara utuh baik hubungan manusia dengan
manusia maupun hubungan manusia dengan Sang Pencipta, Allah SWT.
Pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi masyarakat, yaitu
sekelompok orang yang dengan kerjasama dan pembagian tugas yang jelas mengejar
suatu tujuan. Setiap negara mempunyai tujuannya masing-masing , tetapi pada
umumnya setiap negara menginginkan tujuan itu bermuara pada kebahagiaa dan
kemakmuran rakyatnya.
A.
Tujuan
Negara
Pada umumnya
dikatakan bahwa tujuan (yang sering disamakan dengan cita-cita). Misalnya,
tujuan negara-negara Kesatuan Replubik Indonesia (NKRI) sebagaimana tercantum
dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke 4 adalah “.... memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanaka ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,...”
Tujuan
masing-masing negara juga sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial budaya,
kondisi geografis, sejarah pembentukan, serta pengaruh politik dari penguasa
negara yang bersangkutan, bahkan kadangkala pengaruh ideologi juga dapat
mempengaruhi tujuan sebuah negara.
Adapun pengaruh beberapa ideologi
yang berkembang di dunia terhadap tujuan negara dapat dilihat sebagai berikut.
1.
Ideologi
Fasisme
Tujuan negara fasis adalah membentuk “imperium dunia”, pemimpin
bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau
kekuatan bersama.
2.
Ideologi
Liberalisme (Demokrasi)
Tujuan pembentukan negara hanya sebagai “penjaga malam”, yaitu
sekedar menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan
seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupan.
3.
Ideologi
Sosialisme
Tujuan pembentukan negara adalah memberikan kebahagiaan yang
besar-besarnya dan merata bagi setiap anggota masyarakat.
B.
Fungsi
dan Tugas Negara
Tujuan dan fungsi
merupakan dua hal yang saling berkaitan. Tujuan menunjukkan dunia cita, yakni
suasana ideal yang harus dijelmakan. Tujuan bersifat abstrak idiil. Fungsi menunjukkan
keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan. Fungsi adalah
pelaksanaan-pelaksanaan daripada tujuan dan hendak dicapai itu. Fungsi adalah
rill dan konkret. Tujuan tanpa fungsi adalah steril, fungsi tanpa tujuan adalah
mustahil.
Beberapa fungsi
negara adalah sebagai berikut.
a.
Menyejahterakan
serta memakmurkan rakyat.
b.
Melaksanakan
ketertiban
c.
Pertahanan
dan keamanan
d.
Menegakkan
keadilan
Fungsi negara adalah kerja atau tugas negara itu mencapai
tujuannya. Dengan
adanya tujuan negara, maka negara harus melaksanakan dua tugas umum berikut:
a.
Harus
mengatur penghidupan dalam negara sebaik-baiknya sehingga apa yang menjadi
tujuan negara itu mudah dicapai.
b.
Negara
harus mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan melalui aparatur yang
berwenang da berkuasa dengan sebaik-baiknya.
Komentar
Posting Komentar