Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2018

Negara Hukum dalam Fikih Siyasah

A.     Pengertian Negara Hukum Negara hukum adalah negara yang menegakkan supermasi hukum yang dalam pelaksananaan pemerintahanya, bukan supermasi kekuasaan. Penguasa tidak bisa berbuat menurut kehendak dan kemauanya karena segala tindak tanduk dan kebijaksanaan politiknya dibatasi oleh peraturan peraturan perundang-undangan.             Ada empat alasan mengapa negara melaksanakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum yaitu : 1.       Demi kepastian hukum 2.       Tuntutan perlakuan yang sama 3.       Demokrasi 4.       Tuntutan akal budi Negara hukum terbagi menjadi tiga yaitu : 1.       Negara hukum liberal Yaitu negara hukum yang menghendaki supaya negara berstatus pasif atau warga negara harus tunduk pada peraturan negara. 2.       Nega...

Konsep Konstitusi, Legislasi, Demokrasi, Umah dan Syura

S istem politik Islam juga disebut sebagai Siyasah. Siyasah juga terbagi kepada dua iaitu: a.     Siyasah Wadh’iyah: Iaitu siyasah yang dikenal berdasarkan kepada pengalaman sejarah dan adat masyarakat serta hasil oleh pemikiran manusia dalam mengatur hidup manusia bermasyarakat dalam Negara. b.     Siyasah Syar’iyyah: Iaitu Siyasah yang dihasilkan oleh pemikiran manusia mengikut etika agama dan moral dan memerhatikan prinsip-prinsip umum syariat dalam mengatur manusia hidup bermasyarakat dan bernegara. A. Konstitusi Konstitusi berarti kumpulan kaedah yang mengatur dasar dan hubungan kerja sama antara sesama anggota masyarakat dalam sebuah negara, baik yang tidak tertulis (konvensi) maupun yang tertulis (konstitusi). Seperti halnya sumber konstitusi Islam yaitu AI-Quran, Sunah, dan Qiyas. B. Legislasi Ilmu legislasi Islam adalah pengetahuan sistematis tentang sumber, materi, metode, dan otoritas yang berhak membuat peraturan. Di dalam Isl...

Teori-Teori Kenegaraan: Khawarij,Sunni, Syiah dan Mutazilah

Setelah wafatnya Rasullullah Saw, muncul pertemuan yang membicarakan siapa pengganti Rasulullah di Saqifah yang pada akhirnya menjadi perdebatan sengit dikalangan pemikir politik Islam. Lahirlah aliran-aliran teologi yang sebelumnya tidak pernah ada di masa Rasulullah dan Khulafa al-Rasyidin, seperti Khawarij, Mu’tazilah, Sunni, dan Syi’ah. A.       KHAWARIJ 1.          Latar Belakang Kemunculan Khawarij Khawarij adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena tidak sepakat terhadap Ali yang menerima arbitase/tahkim dalam Perang Siffin pada tahun 37 H/648 M. Kelompok Khawarij pada mulanya memandang Ali dan pasukannya berada pada pihak yang benar karena Ali merupakam khalifah yang sah yang telah dibai’at mayoritas umat Islam, sementara Mu’awiyah berada pada pihak yang salah karena memberontak kepada khalifah yang sah. Tetapi karena Ali menerima tipu daya...