Negara Hukum dalam Fikih Siyasah
A. Pengertian Negara Hukum Negara hukum adalah negara yang menegakkan supermasi hukum yang dalam pelaksananaan pemerintahanya, bukan supermasi kekuasaan. Penguasa tidak bisa berbuat menurut kehendak dan kemauanya karena segala tindak tanduk dan kebijaksanaan politiknya dibatasi oleh peraturan peraturan perundang-undangan. Ada empat alasan mengapa negara melaksanakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum yaitu : 1. Demi kepastian hukum 2. Tuntutan perlakuan yang sama 3. Demokrasi 4. Tuntutan akal budi Negara hukum terbagi menjadi tiga yaitu : 1. Negara hukum liberal Yaitu negara hukum yang menghendaki supaya negara berstatus pasif atau warga negara harus tunduk pada peraturan negara. 2. Nega...