Konstitusi Madinah: Perjanjian Politik Pertama
Madinah merupakan negara Islam pertama meskipun motifasi berdirinya berbeda dengan negara yang lain, maka dia tidak keluar dari hukum dustûr kontemporer bagi negara. Negara yang berdaulat dalam perundang-undangan internasional, maka harus memenuhi beberapa syarat, yaitu: (1) rakyat yang tetap, (2) wilayah yang tertentu, (3) pemerintahan, (4) kemampuan masuk dalam hubungan bersama negara-negara lain. Dalam sejarah Islam, setelah Rasulullah berhijrah ke Madinah, beliau membuat peraturan yang disebut dengan “Konstitusi Madinah” atau “Piagam Madinah” A. Pengertian Piagam Madinah. Piagam Madinah atau Shahîfat al-Madînah , juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah , ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad saw, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yasrib (kemudian bernama Madinah) di tahun 622 M. Nabi Muhammad saw telah mempraktikkan kehidupan bermasyarakat dan bernegar...