KETATANEGARAAN DALAM ISLAM (Periode Nabi Muhammad SAW dan Khulafaur Rasyidin)
Dalam ketatanegaraan, Islam merupakan sistem pemerintahan pada masa Nabi
Muhammad menjadi tumpuan dalam sistem pemerintahan Islam. Khususnya pada masa
pemerintahan di Madinah yang dipandang ideal dan baik. Sistem pemerintahan ini
menjadi tolak ukur bagi sistem pemerintahan selanjutnya sepeninggal Nabi
Muhammad, sebagai contoh dimasa
pemerintahan Khulafaur Rasyidin walaupun dengan teknis-teknis yang berbeda.
1.
Sistem
Ketatanegaraan dalam Islam
Islam
merupakan agama yang tidak hanya membatasi geraknya pada hal-hal ibadah
terhadap Allah, namun juga mengatur urusan keduniawian secara komprehensif.
Menurut Ibnu Khaldun dalam bukunya berjudul
Mukadimmah, proses pembentukan pemerintahan menjadi 3 :
a.
Didasarkan
atas naluri politik manusia untuk bermasyarakat dan membentuk kekuasaan
(al-mulk al thabi’iy)
b.
Di
atas pertimbangan akal semata tanpa mencari petunjuk ilahiah (al-siyasah
al-madaniyah)
c.
Di
atas kaidah agama yang digariskan oleh syariat (al-siyasah al-diniyah /
syar’iyyah)
2.
Sistem
Pemerintahan pada Periode Nabi Muhammad
Contoh teori & praktik bentuk pemerintahan nabi
Muhammad SAW di Madinah adalah struktur pemerintahan dan perjanjian. Pembangunan pemerintahan Islam dimulai ketika
nabi sudah melakukan hijrah ke Madinah pada 23 tahun kenabian / 622 M, beliau
mendirikan sebuah masyarakat muslim di Yastrib lalu diganti menjadi Madinah
al-Munawarroh yang bermakna bukan sekedar kota tetapi kawasan tempat menetap
dan bermasyarakat (tamaddun) yang telah memiliki sebuah daulah (negara) dan
pemerintahan (hukumiyah).
Bentuk praktik nabi di Madinah yaitu perincian
hal-hal ibadah, tata kehidupan masyarakat, hubungan islam dan non-islam (piagam
madinah / perjanjian hudaibiyah).
Prinsip-prinsip ketatanegaraan yang menjadi perilaku politik
pemerintahan Nabi Muhammad, diantarannya
:
a.
Musyawarah
b.
Kekuasaan
perundang-undangan Illahi
c.
Persamaan
d.
Keadilan
e.
Kebebasan
f.
Wewenang
dan tanggung jawab pemerintahan
3.
Sistem
Pemerintahan Periode Khulafaur Rasyidin
a.
Abu
Bakar as-Shiddiq
Kebijakan
sistem pemerintahan Khalifah Abu Bakar yaitu:
a.
Pengiriman
pasukan di bawah pimpinan Usamah ke Romawi
b.
Memberantas pembangkang Zakat
c.
Perang
Riddah dan pengumpulan Al-Quran
d.
Perluasan
wilayah ingga ke Irak, Syiria, Hirab
e.
Memerangi
nabi palsu
f.
Kekuasaan
bersifat sentralistik, legislatif, eksekutif dan yudikatif
b.
Umar
bin Khattab
Khalifah Umar bin Khaththab telah berhasil menyatukan bangsa Arab
dan melebur suku-suku Arab ke dalam suatu bangsa yang besar.
Pada
masanya dibentuk pula lembaga pengadilan (yudikatif) yang terpisah dari lembaga
pemerintahan (eksekutif). Untuk menjaga ketertiban umum, pemerintahan Umar bin
Khaththab membentuk jawatan kepolisian. Ia membentuk pula departemen pekerjaan
umum. Umar juga membentuk lembaga keuangan (Baitul Mal), sekaligus mencetak
mata uang. Jasa umar bin Khaththab yang sangat monumental dan tak terlupkan
adalah membuat penanggalan Islam yang dikenal dengan Kalender Hijriyah. Setelah
Umar meninggal, tim ini bermusyawarah dan berhasil menunjuk Usman bin Affan
sebagai khalifah selanjutnya.
Sistem Pemerintahan:
1)
Ekspansi
wilayah pada masa Umar dilakukan secara bertahap.
2)
Ia
menempatkan gubernur-gubernur militer secara proporsional sehingga tak terjadi
konflik diantara keluarga
3)
Melakukan pembagian ghonimah & zakat
sehingga ia membentuk baitul Maal, pembagian bagi istri-istri nabi lebih besar,
sahabat dan orang-orang yang ikut berperang.
c.
Usman
bin Affan
Dalam mengatur administrasi, Usman bin Affan tidak mengubah
pemerintahan yang diterapkan oleh Umar bin Khaththab. Usman tetap menjalankan
sistem syura(musyawarah) dalam pemerintahannya. Sejak awal pemerintahannya,
Usman memberikan tunjangan tambahan kepada rakyatnya. Ia pun memberikan
keleluasaan kepada pemuka-pemuka kaum Muslimin untuk keluar dari Madinah
d.
Ali
bin Abi Thalib
Dalam masa pemerintahannya, Ali menghadapi berbagai pergolakan
dalam tubuh umat Islam. Pergolakan ini merupakan akibat dari terbunuhnya Usman
bin Affan. Tidak ada masa sedikit pun selama pemerintahannya yang dapat
dikatakan stabil. Pada masa pemerintahannya, pada tahun ke-36 Hijriyah (± 658
M), ibu kota pemerintahan dipindahkan dari Madinah ke Kufah. Karena ia tidak
menginginkan kota suci ini terlibat terlalu dalam dalam kancah politik. Ali bin
Abi Thalib melangkah dengan pembersihan dalam lingkungan pejabatnya. Ali bin
Abi Thalib memecat para gubernur yang diangkat oleh Usman bin Affan.
Peristiwa perpolitikan terbesar periode khulafaur rasyidin adalah
ketika adanya perang shiffin, dimana dalam perang tersebut terbentuk sebuah
hasil perjanjian yaitu peristiwa tafkim. Namun, Tahkim ini ternyata tidak
menyelesaikan persoalan umat Islam.
4.
Teori-teori
dan praksis sistem pemerintahan Islam masa Muhammad dan Khulafaur Rasyidin
a.
Konsep
tentang Alam Semesta
Konsep pandangan filsafat kepemerintahan tampak pokok-pokok sebagai
berikut :
1)
Bahwasannya
Allah SWT adalah Pencipta alam semesta ini, Pencipta manusia dan pencipta
segala sesuatu yang dapat digunakan oleh manusia di alam ini.
2)
Bahwasannya
Allah adalah pemilik makhluk ini, penguasanya dan Yang mengurusi segala
urusannya.
3)
Al-hakimiyah (kekuasaan
jurisdiksi dan kedaulatan hukum tertinggi dialam semesta ini) hanya bagi Allah,
tidak mungkin akan menjadi hak siapapun selain Dia dan tidak ada seorang pun
yang memiliki suatu bagian daripadanya.
4)
Secara
keseluruhan, sifat-sifat Al-hakimiyah
dan semua kekuasaannya terkumpul ditangan-Nya SWT dan tidak seorangpun dialam
semesta ini menyandang sifat-sifat atau memperoleh kekuasaan-kekuasaan ini.
b.
Al-Hakimiyah
Al-Ilahiyah
Hak hakimiyah dalam segala urusan manusia adalah milik-Nya sendiri
dan tidak suatu kekuatan pun selain-Nya,baik yang berhubungan dengan manusia
atau bukan manusia, memiliki kekuasaan untuk menetapkan hukum atau menjatuhkan
hukumnya sendiri.
Makna ini jelas tercantum didalam Al-Qur’an dengan berbagi seginya
secara sempurna:
1) Bahwasanya
Tuhan pemelihara alam semesta. Pada hakikatnya Tuhan adalah pemelihara manusia,
dan tidak ada jalan lain baginya kecuali patuh dan tunduk kepada sifat
ketuhanan-Nya YME.
2) Bahwasanya
hak untuk menghakimi dan menngadili tidak dimiliki oleh siapapun kecuali Allah.
3) Bahwasanya
hanya Allah sendiri yang memiliki hak mengeluarkan hukum, sebab Dia-lah
satu-satunya pencipta.
4) Bahwasannya
hanya Allah sendiri yang memiliki hak mengeluarkan peraturan-peraturan, sebab
Dia-lah satu satunya pemilik.
5) Bahwasannya
hukum Allah adalah sesuatu yang haq
c.
Kekuasaan
tertinggi Allah dibidang perundang-undangan
Al-Qur’an menyatakan bahwa setiap hukum yang berlawanan dengan
hukum Allah, bukan saja salah atau haram, tetapi ia adalah kekufuran,
kesesatan, kezaliman dan kefasikan
d.
Kedudukan
Rasul
Rasul adalah yang mewakili kekuasaan tertinggi Allah dibidang
perundang-undangan dalam kehidupan manusia.
e.
Undang-undang
tertinggi
Hukum
Allah dan Rasul-Nya, menurut Al-Qur’an adalah undang-undang tertinggi yang bagi
orang-orang mukmin tidak ada pilihan lain kecuali patuh dan taat kepadanya.
f.
Khilafah
Bentuk
pemerintahan manusia yang benar menurut pandangan Al-Qur’an, ialah adanya
pengakuan negara akan kepemimpinan dan kekuasaan Allah dan Rasul-Nya dan di
bidang perundang-undangan, menyerahkan segala kekuasaan legislatif dan
kedaulatan hukum tertinggi pada keduanya dan meyakini bahwa khilafahnya itu
mewakili sang hakim sebenarnya yaitu Allah SWT.
g.
Hakikat
khilafah
Doktrin
tentang khilafah yang disebutkan didalam Al-Qur’an ialah bahwa segala sesuatu
diatas bumi ini, berupa daya dan kemampuan yang diperoleh seorang manusia,
hanyalah karunia dari Allah SWT.
h.
Permusyawaratan
Permusyawaratan
kaum mukminin, baik yang di wujudkan secara langsung atau dengan cara memilih
para wakil rakyat di dalam suatu sistem pemilihan yang benar.
i.
Hak-Hak
Pemerintah atas Rakyat
Pemerintah
memiliki hak-hak atas rakyatnya, dalam sistem ini yaitu :
1)
Agar
mereka taat kepadanya.
2)
Agar
mereka mentaati undang-undang, berpegang dengannya dan tidak menimbulkan
kerusakan dalam sistem atau aturan-aturannya.
3)
Agar
mereka membantunya dalam semua usaha kebaikan.
4)
Agar mereka bersedia mengorbakan jiwa dan
dalam mereka dalam mempertahankan dan membelanya.
j.
Ciri-ciri
khas Negara Islam
Konsep yang di gambarkan oleh Al-Quran bagi negara dan tatanannya memiliki
ciri-ciri yang jelas, yaitu:
1)
Perudang-undangan
dan hukum yang di tetapkan oleh Allah dalam kitab-Nya dan melaui Rasul-Nya saw.
2)
Bahwasanya
kekuasaan dan kedaulatan hukum tertinggi di dalamnya adalah sepenuhnya bagi
Allah.
3)
Pokok-pokok
demokrasi tentang ketentuan bahwa terbentuknya pemerintahan, pergantiannya
serta pelaksanaanya haruslah sesuai dengan pendapat rakyat.
4)
Negara
ini berdiri atas dasar ideologi semata-mata dan tidak atas dasar ikatan-ikatan
warna, ras, bahasa atau batas-batas geografi.
5)
Nilai-nilai
asasi negara ini ialah persamaan hak, kedudukan, kesempatan serta pelaksanaan
udang-undang, saling tolong menolong dalam kebaikan dan tidak saling tolong
menolong dalam dosa atau pelanggaran
Komentar
Posting Komentar