KETATANEGARAAN DALAM ISLAM (Periode Nabi Muhammad SAW dan Khulafaur Rasyidin)


Dalam ketatanegaraan, Islam merupakan sistem pemerintahan pada masa Nabi Muhammad menjadi tumpuan dalam sistem pemerintahan Islam. Khususnya pada masa pemerintahan di Madinah yang dipandang ideal dan baik. Sistem pemerintahan ini menjadi tolak ukur bagi sistem pemerintahan selanjutnya sepeninggal Nabi Muhammad, sebagai contoh  dimasa pemerintahan Khulafaur Rasyidin walaupun dengan teknis-teknis yang berbeda.
1.    Sistem Ketatanegaraan dalam Islam
Islam merupakan agama yang tidak hanya membatasi geraknya pada hal-hal ibadah terhadap Allah, namun juga mengatur urusan keduniawian secara komprehensif.
Menurut Ibnu Khaldun dalam bukunya berjudul Mukadimmah, proses pembentukan pemerintahan menjadi 3 :
a.    Didasarkan atas naluri politik manusia untuk bermasyarakat dan membentuk kekuasaan (al-mulk al thabi’iy)
b.    Di atas pertimbangan akal semata tanpa mencari petunjuk ilahiah (al-siyasah al-madaniyah)
c.    Di atas kaidah agama yang digariskan oleh syariat (al-siyasah al-diniyah / syar’iyyah)


2.        Sistem Pemerintahan pada Periode Nabi Muhammad

   Contoh teori & praktik bentuk pemerintahan nabi Muhammad SAW di Madinah adalah struktur pemerintahan dan perjanjian.  Pembangunan pemerintahan Islam dimulai ketika nabi sudah melakukan hijrah ke Madinah pada 23 tahun kenabian / 622 M, beliau mendirikan sebuah masyarakat muslim di Yastrib lalu diganti menjadi Madinah al-Munawarroh yang bermakna bukan sekedar kota tetapi kawasan tempat menetap dan bermasyarakat (tamaddun) yang telah memiliki sebuah daulah (negara) dan pemerintahan (hukumiyah).
Bentuk praktik nabi di Madinah yaitu perincian hal-hal ibadah, tata kehidupan masyarakat, hubungan islam dan non-islam (piagam madinah / perjanjian hudaibiyah).
Prinsip-prinsip ketatanegaraan yang menjadi perilaku politik pemerintahan Nabi Muhammad, diantarannya :
a.       Musyawarah
b.      Kekuasaan perundang-undangan Illahi
c.       Persamaan
d.      Keadilan
e.       Kebebasan
f.       Wewenang dan tanggung jawab pemerintahan

3.    Sistem Pemerintahan Periode Khulafaur Rasyidin
a.    Abu Bakar as-Shiddiq
Kebijakan sistem pemerintahan Khalifah Abu Bakar yaitu:
a.       Pengiriman pasukan di bawah pimpinan Usamah ke Romawi
b.       Memberantas pembangkang Zakat
c.       Perang Riddah dan pengumpulan Al-Quran
d.      Perluasan wilayah ingga ke Irak, Syiria, Hirab
e.       Memerangi nabi palsu
f.       Kekuasaan bersifat sentralistik, legislatif, eksekutif dan yudikatif
b.    Umar bin Khattab
Khalifah Umar bin Khaththab telah berhasil menyatukan bangsa Arab dan melebur suku-suku Arab ke dalam suatu bangsa yang besar. 
Pada masanya dibentuk pula lembaga pengadilan (yudikatif) yang terpisah dari lembaga pemerintahan (eksekutif). Untuk menjaga ketertiban umum, pemerintahan Umar bin Khaththab membentuk jawatan kepolisian. Ia membentuk pula departemen pekerjaan umum. Umar juga membentuk lembaga keuangan (Baitul Mal), sekaligus mencetak mata uang. Jasa umar bin Khaththab yang sangat monumental dan tak terlupkan adalah membuat penanggalan Islam yang dikenal dengan Kalender Hijriyah. Setelah Umar meninggal, tim ini bermusyawarah dan berhasil menunjuk Usman bin Affan sebagai khalifah selanjutnya.
                        Sistem Pemerintahan:
1)      Ekspansi wilayah pada masa Umar dilakukan secara bertahap.
2)      Ia menempatkan gubernur-gubernur militer secara proporsional sehingga tak terjadi konflik diantara keluarga
3)       Melakukan pembagian ghonimah & zakat sehingga ia membentuk baitul Maal, pembagian bagi istri-istri nabi lebih besar, sahabat dan orang-orang yang ikut berperang.
c.         Usman bin Affan
Dalam mengatur administrasi, Usman bin Affan tidak mengubah pemerintahan yang diterapkan oleh Umar bin Khaththab. Usman tetap menjalankan sistem syura(musyawarah) dalam pemerintahannya. Sejak awal pemerintahannya, Usman memberikan tunjangan tambahan kepada rakyatnya. Ia pun memberikan keleluasaan kepada pemuka-pemuka kaum Muslimin untuk keluar dari Madinah

d.      Ali bin Abi Thalib
Dalam masa pemerintahannya, Ali menghadapi berbagai pergolakan dalam tubuh umat Islam. Pergolakan ini merupakan akibat dari terbunuhnya Usman bin Affan. Tidak ada masa sedikit pun selama pemerintahannya yang dapat dikatakan stabil. Pada masa pemerintahannya, pada tahun ke-36 Hijriyah (± 658 M), ibu kota pemerintahan dipindahkan dari Madinah ke Kufah. Karena ia tidak menginginkan kota suci ini terlibat terlalu dalam dalam kancah politik. Ali bin Abi Thalib melangkah dengan pembersihan dalam lingkungan pejabatnya. Ali bin Abi Thalib memecat para gubernur yang diangkat oleh Usman bin Affan.
Peristiwa perpolitikan terbesar periode khulafaur rasyidin adalah ketika adanya perang shiffin, dimana dalam perang tersebut terbentuk sebuah hasil perjanjian yaitu peristiwa tafkim. Namun, Tahkim ini ternyata tidak menyelesaikan persoalan umat Islam.

4.    Teori-teori dan praksis sistem pemerintahan Islam masa Muhammad dan Khulafaur Rasyidin
a.       Konsep tentang Alam Semesta
Konsep pandangan filsafat kepemerintahan tampak pokok-pokok sebagai berikut :
1)      Bahwasannya Allah SWT adalah Pencipta alam semesta ini, Pencipta manusia dan pencipta segala sesuatu yang dapat digunakan oleh manusia di alam ini.
2)      Bahwasannya Allah adalah pemilik makhluk ini, penguasanya dan Yang mengurusi segala urusannya.
3)      Al-hakimiyah (kekuasaan jurisdiksi dan kedaulatan hukum tertinggi dialam semesta ini) hanya bagi Allah, tidak mungkin akan menjadi hak siapapun selain Dia dan tidak ada seorang pun yang memiliki suatu bagian daripadanya.
4)      Secara keseluruhan, sifat-sifat Al-hakimiyah dan semua kekuasaannya terkumpul ditangan-Nya SWT dan tidak seorangpun dialam semesta ini menyandang sifat-sifat atau memperoleh kekuasaan-kekuasaan ini.
b.      Al-Hakimiyah Al-Ilahiyah
Hak hakimiyah dalam segala urusan manusia adalah milik-Nya sendiri dan tidak suatu kekuatan pun selain-Nya,baik yang berhubungan dengan manusia atau bukan manusia, memiliki kekuasaan untuk menetapkan hukum atau menjatuhkan hukumnya sendiri.
Makna ini jelas tercantum didalam Al-Qur’an dengan berbagi seginya secara sempurna:
1)   Bahwasanya Tuhan pemelihara alam semesta. Pada hakikatnya Tuhan adalah pemelihara manusia, dan tidak ada jalan lain baginya kecuali patuh dan tunduk kepada sifat ketuhanan-Nya YME.
2)  Bahwasanya hak untuk menghakimi dan menngadili tidak dimiliki oleh siapapun kecuali Allah.
3)  Bahwasanya hanya Allah sendiri yang memiliki hak mengeluarkan hukum, sebab Dia-lah satu-satunya pencipta.
4)    Bahwasannya hanya Allah sendiri yang memiliki hak mengeluarkan peraturan-peraturan, sebab Dia-lah satu satunya pemilik.
5)     Bahwasannya hukum Allah adalah sesuatu yang haq
c.       Kekuasaan tertinggi Allah dibidang perundang-undangan
Al-Qur’an menyatakan bahwa setiap hukum yang berlawanan dengan hukum Allah, bukan saja salah atau haram, tetapi ia adalah kekufuran, kesesatan, kezaliman dan kefasikan
d.      Kedudukan Rasul
Rasul adalah yang mewakili kekuasaan tertinggi Allah dibidang perundang-undangan dalam kehidupan manusia. 
e.       Undang-undang tertinggi
Hukum Allah dan Rasul-Nya, menurut Al-Qur’an adalah undang-undang tertinggi yang bagi orang-orang mukmin tidak ada pilihan lain kecuali patuh dan taat kepadanya.
f.       Khilafah
Bentuk pemerintahan manusia yang benar menurut pandangan Al-Qur’an, ialah adanya pengakuan negara akan kepemimpinan dan kekuasaan Allah dan Rasul-Nya dan di bidang perundang-undangan, menyerahkan segala kekuasaan legislatif dan kedaulatan hukum tertinggi pada keduanya dan meyakini bahwa khilafahnya itu mewakili sang hakim sebenarnya yaitu Allah SWT.
g.      Hakikat khilafah
Doktrin tentang khilafah yang disebutkan didalam Al-Qur’an ialah bahwa segala sesuatu diatas bumi ini, berupa daya dan kemampuan yang diperoleh seorang manusia, hanyalah karunia dari Allah SWT.
h.      Permusyawaratan
Permusyawaratan kaum mukminin, baik yang di wujudkan secara langsung atau dengan cara memilih para wakil rakyat di dalam suatu sistem pemilihan yang benar.
i.        Hak-Hak Pemerintah atas Rakyat
Pemerintah memiliki hak-hak atas rakyatnya, dalam sistem ini yaitu :
1)      Agar mereka taat kepadanya.
2)      Agar mereka mentaati undang-undang, berpegang dengannya dan tidak menimbulkan kerusakan dalam sistem atau aturan-aturannya.
3)      Agar mereka membantunya dalam semua usaha kebaikan.
4)       Agar mereka bersedia mengorbakan jiwa dan dalam mereka dalam mempertahankan dan membelanya.
j.        Ciri-ciri khas Negara Islam
Konsep yang di gambarkan oleh Al-Quran bagi negara dan tatanannya memiliki ciri-ciri yang jelas, yaitu:
1)      Perudang-undangan dan hukum yang di tetapkan oleh Allah dalam kitab-Nya dan melaui Rasul-Nya saw.
2)      Bahwasanya kekuasaan dan kedaulatan hukum tertinggi di dalamnya adalah sepenuhnya bagi Allah.
3)      Pokok-pokok demokrasi tentang ketentuan bahwa terbentuknya pemerintahan, pergantiannya serta pelaksanaanya haruslah sesuai dengan pendapat rakyat.
4)      Negara ini berdiri atas dasar ideologi semata-mata dan tidak atas dasar ikatan-ikatan warna, ras, bahasa atau batas-batas geografi.
5)      Nilai-nilai asasi negara ini ialah persamaan hak, kedudukan, kesempatan serta pelaksanaan udang-undang, saling tolong menolong dalam kebaikan dan tidak saling tolong menolong dalam dosa atau pelanggaran

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tujuan dan Tugas Negara : Perspektif Fikih Siyasah