Konstitusi Madinah: Perjanjian Politik Pertama



Madinah merupakan negara Islam pertama meskipun motifasi berdirinya berbeda dengan negara yang lain, maka dia tidak keluar dari hukum dustûr kontemporer bagi negara. Negara yang berdaulat dalam perundang-undangan internasional, maka harus memenuhi beberapa syarat, yaitu: (1) rakyat yang tetap, (2) wilayah yang tertentu, (3) pemerintahan, (4) kemampuan masuk dalam hubungan bersama negara-negara lain.
Dalam sejarah Islam, setelah Rasulullah berhijrah ke Madinah, beliau membuat peraturan yang disebut dengan “Konstitusi Madinah” atau “Piagam Madinah”
A.      Pengertian Piagam Madinah.
Piagam Madinah atau Shahîfat al-Madînah, juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad saw, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yasrib (kemudian bernama Madinah) di tahun 622 M. Nabi Muhammad saw telah mempraktikkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang demokratis di tengah masyarakat yang plural dengan aliran ideologi dan politik yang heterogen. Tipe kepemimpinan yang sangat demokratis dan toleran terhadap semua pihak, menjadikan semua penduduk merasa aman dan tenteram, akhirnya kota Yasrib berubah menjadi Madinah al-Munawarah, yang berarti kota yang bercahaya.
 Perubahan tatanan  masyarakat di Madinah merupakan tolak ukur dari keberhasilan atas perjanjian damai yang dibuat oleh Nabi. Kandungan “piagam madinah” terdiri dari 47 pasal, 23 pasal membicarakan tentang hubungan antara umat Islam yaitu: antara Kaum Anshar dan Kaum Muhajirin, 24 pasal lain membicarakan tentang hubungan umat Islam dengan umat lain termasuk Yahudi.

B.       Isi Piagam Madinah
Piagam Madinah sebagai naskah undang-undang tertulis pertama menyangkut dengan akomodasi hak-hak asasi manusia (HAM) yang utamanya dalam kebebasan memeluk agama. Tujuan utama disusunnya dokumen ini sebagai upaya penghentian pertentangan sengit antara Bani ‘Aus dan Bani Khazraj di Madinah.
Di dalam piagam Madinah menurut W. Montgemerry terdapat 10 Bab dan 47 pasal, yang didahului dengan mukaddimah, yakni Bab 1. Pembentukan Bangsa dan Negara (pasal 1) II, Hak Asasi Manusia (pasal 2-10), III. Persatuan seagama (pasal 11-15), IV. Persatuan Segenap Warga (pasal 16-24) V. Golongan Minoritas (pasal 25-55) VI. Tugas Warga Negara (pasal 36-38) VII. Melindungi Negara (pasal 39-41) VIII. Pemimpin Negara pasal 42-44) IX. Politik Perdamaian (pasal 45-46) X. Penutup (Pasal 47).
Pokok atau prinsip-prinsip yang terdapat dalam konstitusi Madinah menurut Muhammad Khalid merumuskan 8 prinsip:
1) Kaum Muhajirin dan Anshar serta siapa saja yang ikut berjuang bersama mereka adalah umat yang satu.
 2)Orang-orang mukmin harus bersatu menghadapi orang bersalah dan mendurhaka walaupun itu anaknya sendiri.
3) Jaminan Tuhan hanya satu dan sama untuk semua melindungi orang-orang kecil.
4) orang-orang mukmin harus saling membela diantara mereka dan membela golongan lain, dan siapa saja kaum Yahudi yang mengikuti mereka berhak memperoleh pembelaan dan bantuan
seperti yang diperoleh orang muslim.
5) Perdamaian orang muslim itu adalah satu.
6) Bila terjadi persengketaan di antara rakyat yang beriman, maka penyelesaiannya dikembalikan kepadahukum Tuhan dan kepada Muhammad sebagai kepala negara.
7)Kaum Yahudi adalah umat yang satu bersama kaum muslimin.
Mereka bebas memeluk agama mereka.
8) Sesungguhnya tetangga adalah seperti diri kita sendiri, tidak boleh dilanggar haknya dan tidak boleh berbuat kesalahan kepadanyan.

        Dalam Piagam Madinah, nabi Muhammad saw meletakkan asas-asas kemasyarakatan, antara lain adalah:
1.      Al-ikhâ’ (persaudaraan)
2.      Al- Musâwâh (persamaan)
3.      Al tasâmuh (toleransi)
4.      Al-Tasyâwur (Musyawarah)
5.      Al-Ta’âwun (tolong menolong)
6.      Al-Adâlah (keadilan)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tujuan dan Tugas Negara : Perspektif Fikih Siyasah