Negara Hukum dalam Fikih Siyasah



A.    Pengertian Negara Hukum
Negara hukum adalah negara yang menegakkan supermasi hukum yang dalam pelaksananaan pemerintahanya, bukan supermasi kekuasaan. Penguasa tidak bisa berbuat menurut kehendak dan kemauanya karena segala tindak tanduk dan kebijaksanaan politiknya dibatasi oleh peraturan peraturan perundang-undangan.
            Ada empat alasan mengapa negara melaksanakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum yaitu :
1.      Demi kepastian hukum
2.      Tuntutan perlakuan yang sama
3.      Demokrasi
4.      Tuntutan akal budi
Negara hukum terbagi menjadi tiga yaitu :
1.      Negara hukum liberal
Yaitu negara hukum yang menghendaki supaya negara berstatus pasif atau warga negara harus tunduk pada peraturan negara.
2.      Negara hukum formil/ negara demokrasi
Merupakan negara yang mendapatkan pengesahan dari rakyat seegala tindak penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu yang harus berdasarkan kepada undang-undang..
3.      Negara hukum materiil
Yaitu dalam negara hukum materiil tindak penguasa dalam hal keadaan mendesak demi kepentingan warga negara dibenarkan bertindak menyimpang atau berlaku asas opportunitas.

B.                 Jenis-Jenis Negara Hukum
1.      Konsep Barat
Pemikiran barat merumuskan unsur negara hukum yakni pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, negara berdasarkan trias politica pemerintah diselenggarakan berdasarkan undang-undang dan adanya peradilan administrasi negara. Konsep rechtstaat di dunia barat khusunya di Eropa Kontinental berdasarkan pada filsafat liberal sekuler yang individualistik yang mencapakkan agama sama sekali dari kehidupan politik. Adapun pada negara-negara  Anglo Saxonberkembang suatu konsep negara hukum yang rule of law menekankan tiga unsur utama yaitu : 1. Supermasi hukum. 2. Persamaan di hadapan hukum. 3. Konstitusi yang didasarkan atas hak perseorangan.
2.       Konsep sosialist legality
Konsep sosialist legality, memberikan kekuasaan sebebas-bebasnya kepada penguasa untuk melakukan eksploitasi dan penegakkan konsep ini dengan kekerasan dan kekuatan senjata.
3.      Konsep negara hukum pancasila
Konsep pancasila mengakui kebebasan individu berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 meskipun pemerintah berhak menguasai sumber-sumber daya alam yang ada untuk kepentingan kemakmuran rakyat dan tidak memisahkan agama dengan negara.

C.    Negara Hukum Menurut Fiqh Siyasah
            Dalam nomokrasi islam kepala negara (penguasa) menjalankan negara dengan berdasar hukum syari’at dalam. Kepala negara sama dengan warga negara lainya yang tidak kebal dimata hukum.
            Sumber ajaran islam yakni Al-Qur’an dan Sunnah hanya mengatur mengatur prinsip-prinsip nomokrasi islam diantaranya :
a.       Prinsip kedudukan manusia dii bumi
b.      Prinsip kekuasaan sebagai amanah
c.       Prinsip musyawarah
d.      Prinsip penegakan keadilan
e.       Prinsip kepatuhan kepada pemimpin
D.    Konsep-Konsep Negara Hukum Menurut Fiqh Siyasah
Tujuan dari negara dan pemerintahan islam sebagai berikut:
1.      Memberikan penjelasan keagamaan yang benar dan menghilangkan keragu-raguan terhadap hakikat islam kepada seluruh umat manusia
2.      Melakukan segala upaya dan cara untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan umat islam
3.      Melindungi wilayah islam dari serangan musuh dan melindungi warganya dari segala kedzaliman.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tujuan dan Tugas Negara : Perspektif Fikih Siyasah