Negara Hukum dalam Fikih Siyasah
A.
Pengertian Negara Hukum
Negara
hukum adalah negara yang menegakkan supermasi hukum yang dalam pelaksananaan
pemerintahanya, bukan supermasi kekuasaan. Penguasa tidak bisa berbuat menurut
kehendak dan kemauanya karena segala tindak tanduk dan kebijaksanaan politiknya
dibatasi oleh peraturan peraturan perundang-undangan.
Ada empat alasan mengapa negara melaksanakan dan
menjalankan tugasnya berdasarkan hukum yaitu :
1.
Demi kepastian hukum
2.
Tuntutan perlakuan yang sama
3.
Demokrasi
4.
Tuntutan akal budi
Negara hukum terbagi menjadi
tiga yaitu :
1.
Negara hukum liberal
Yaitu negara hukum yang
menghendaki supaya negara berstatus pasif atau warga negara harus tunduk pada peraturan
negara.
2.
Negara hukum formil/ negara demokrasi
Merupakan negara yang
mendapatkan pengesahan dari rakyat seegala tindak penguasa memerlukan bentuk
hukum tertentu yang harus berdasarkan kepada undang-undang..
3.
Negara hukum materiil
Yaitu dalam negara hukum
materiil tindak penguasa dalam hal keadaan mendesak demi kepentingan warga
negara dibenarkan bertindak menyimpang atau berlaku asas opportunitas.
B.
Jenis-Jenis Negara Hukum
1.
Konsep Barat
Pemikiran barat merumuskan unsur
negara hukum yakni pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia,
negara berdasarkan trias politica pemerintah diselenggarakan berdasarkan
undang-undang dan adanya peradilan administrasi negara. Konsep rechtstaat di dunia barat khusunya di
Eropa Kontinental berdasarkan pada filsafat liberal sekuler yang
individualistik yang mencapakkan agama sama sekali dari kehidupan politik.
Adapun pada negara-negara Anglo Saxonberkembang
suatu konsep negara hukum yang rule of
law menekankan tiga unsur utama yaitu : 1. Supermasi hukum. 2. Persamaan di
hadapan hukum. 3. Konstitusi yang didasarkan atas hak perseorangan.
2.
Konsep sosialist legality
Konsep sosialist
legality, memberikan kekuasaan sebebas-bebasnya kepada penguasa untuk
melakukan eksploitasi dan penegakkan konsep ini dengan kekerasan dan kekuatan
senjata.
3.
Konsep negara hukum pancasila
Konsep pancasila mengakui kebebasan individu
berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 meskipun pemerintah berhak menguasai
sumber-sumber daya alam yang ada untuk kepentingan kemakmuran rakyat dan tidak
memisahkan agama dengan negara.
C.
Negara Hukum Menurut Fiqh Siyasah
Dalam nomokrasi islam kepala negara (penguasa)
menjalankan negara dengan berdasar hukum syari’at dalam. Kepala negara sama
dengan warga negara lainya yang tidak kebal dimata hukum.
Sumber ajaran islam yakni Al-Qur’an dan Sunnah hanya
mengatur mengatur prinsip-prinsip nomokrasi islam diantaranya :
a.
Prinsip kedudukan manusia dii bumi
b.
Prinsip kekuasaan sebagai amanah
c.
Prinsip musyawarah
d.
Prinsip penegakan keadilan
e.
Prinsip kepatuhan kepada pemimpin
D.
Konsep-Konsep Negara Hukum Menurut Fiqh Siyasah
Tujuan dari negara dan pemerintahan islam sebagai
berikut:
1.
Memberikan penjelasan keagamaan yang benar dan menghilangkan keragu-raguan
terhadap hakikat islam kepada seluruh umat manusia
2.
Melakukan segala upaya dan cara untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan
umat islam
3.
Melindungi wilayah islam dari serangan musuh dan melindungi warganya dari
segala kedzaliman.
Komentar
Posting Komentar