Konsep Konstitusi, Legislasi, Demokrasi, Umah dan Syura
Sistem politik Islam juga disebut sebagai
Siyasah. Siyasah juga terbagi kepada dua iaitu:
a.
Siyasah
Wadh’iyah: Iaitu siyasah yang dikenal berdasarkan kepada
pengalaman sejarah dan adat masyarakat serta hasil oleh pemikiran manusia dalam
mengatur hidup manusia bermasyarakat dalam Negara.
b.
Siyasah
Syar’iyyah: Iaitu Siyasah yang dihasilkan oleh pemikiran
manusia mengikut etika agama dan moral dan memerhatikan prinsip-prinsip umum
syariat dalam mengatur manusia hidup bermasyarakat dan bernegara.
A. Konstitusi
Konstitusi berarti kumpulan kaedah yang mengatur dasar dan hubungan kerja
sama antara sesama anggota masyarakat dalam sebuah negara, baik yang tidak
tertulis (konvensi) maupun yang tertulis (konstitusi). Seperti halnya sumber
konstitusi Islam yaitu AI-Quran, Sunah, dan Qiyas.
B. Legislasi
Ilmu legislasi
Islam adalah pengetahuan sistematis tentang sumber, materi, metode, dan
otoritas yang berhak membuat peraturan.
Di dalam Islam,
Legislasi ( perundang-undangan ) terbagi ke dalam empat bentuk;
1. Interpretasi
Dalam Al-Quran dan Al-sunnah, tidak ada
seorang ahli hukum, hakim,badan legislatif, bahkan ummat secara
keseluruhan yang diperbolehkan mengubah ketentuan-ketentuan
Syariah tertentu atau aturan yang telah digariskannya. Peran manusia disini adalah sebagai
berikut :
a. secara tepat dan cermat mencari apa sebenarnya
hukum tersebut; hakikat dan isinya,
b.
menentukan
makna dan maksudnya,
c. menyelidiki syarat-syarat yang dikehendakinya
dan cara penerapannya dalam masalah-masalah praktek,
d. menggarap rincian-rinciannya dalam kasus
hukum-hukum untuk penerapan secara langsung dalam praktek kehidupan
sehari-hari, dan
e.
menentukan
sampai sejauh mana hukum-hukum tertentu dapat diterapkan dan tidak dapat
diterapkan dalam situasi dan kondisi perkecualian.
2. Analogi (
Qiyas )
Fungsi pembentukan undang-undang akan menerapkan
perintah-perintah, serta memahami secara
tepat alasan-alasan serta penyebab penyebab yang
mendasarinya, untuk masalah yang benar-benar memiliki hubungan hubungan sebab-akibat serta menghindari
penerapan aturan-aturan ini jika tidak ada hubunagn
sebab-akibat itu.
3. Inferensi
Katagori masalah manusia yang di dalam syariah tidak ada tuntutannya tetapi
diganti dengan prinsip-prinsip umum atau pengisyaratan atas kehendak Pemberi
Hukum mengenai apa yang harus digalakkan dan apa yang harus ditutup kemungkinan terjadinya.
4. Wilayah
Legislasi yang Independen
Kita dapat menerapkan pembentukan undang-undang
secara mandiri sepanjang sesuai dengan semangat Islam yang
benar dan prinsip-prinsip umumnya, serta tidak bertolak belakang dengan pola umum serta temperamen Islam.
C. Demokrasi
Raja/khalifah/sultan
bertindak otoriter dan menganggap mereka sebagai satu-satunya pemegang
kedaulatan, akibat-akibat yang ditimbulkan oleh sistem ini adalah menjalarnya
pelanggaran-pelanggaran HAM, ketidakadilan, keserakahan tanpa batas. Selanjutnya mereka melanjutkan sistem demokrasi sebagai yang lebih
sesuai dengan syari`at.
Ciri-ciri negara yang memiliki
sistem politik
´demokrasi´:
1.
Adanya pembatasan terhadapan tindakan pemerintah
2.
Prasarana pendapat umum harus diberi kesempatan untuk mencari
berita secara bebas dalam
merumuskan pendapat mereka
3.
Sikap menghargai hak-hak minoritas & perorangan , lebih mengutamakan
musyawarah daripada paksaan,sikap menerima, legistimas dari sistem
pemerintah.
4.
Menjamin terselenggara nya perubahan secara damai dalam suatu
masyarakat
D. Ummah
Konsep
terpenting dalam pemikiran politik Islam adalah konsep Ummah atau komunitas
orang-orang beriman.
Sisi paling
penting peran Ummah adalah tingkat solidaritasnya yang tinggi. Solidaritas
Islam adalah sebuah solidaritas organik (
keluarga ) yang menciptakan dan berupaya menggayuh tujuan yang bersifat umum dan menghendaki parsitifasi setiap
warganya untuk merealisasikan tujuan itu dalam batas-batas perangkat
yang dimiliki sejalan dengan keragaman tugas ( kewajiban ) masing-masing.
D. Syura
Kata syura dalam bahasa indonesia adalah musyawarah mengandung makna segala
sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain (termasuk pendapat)
untuk memperoleh kebaikan. Demokrasi
juga menekankan unsur musyawarah dalam mengambil keputusan yang juga
diartikan sebagi bentuk dan untuk rakyat.
Sistem
kenegaraan yang dianjurkan oleh Islam harus memegang prinsip syura, sesuai dengan surah Ali Imran : 159 dan surah Asy-Syuura : 36-38.
Komentar
Posting Komentar