Konsep Konstitusi, Legislasi, Demokrasi, Umah dan Syura


Sistem politik Islam juga disebut sebagai Siyasah. Siyasah juga terbagi kepada dua iaitu:
a.    Siyasah Wadh’iyah: Iaitu siyasah yang dikenal berdasarkan kepada pengalaman sejarah dan adat masyarakat serta hasil oleh pemikiran manusia dalam mengatur hidup manusia bermasyarakat dalam Negara.
b.    Siyasah Syar’iyyah: Iaitu Siyasah yang dihasilkan oleh pemikiran manusia mengikut etika agama dan moral dan memerhatikan prinsip-prinsip umum syariat dalam mengatur manusia hidup bermasyarakat dan bernegara.
A. Konstitusi
Konstitusi berarti kumpulan kaedah yang mengatur dasar dan hubungan kerja sama antara sesama anggota masyarakat dalam sebuah negara, baik yang tidak tertulis (konvensi) maupun yang tertulis (konstitusi). Seperti halnya sumber konstitusi Islam yaitu AI-Quran, Sunah, dan Qiyas.
B. Legislasi
Ilmu legislasi Islam adalah pengetahuan sistematis tentang sumber, materi, metode, dan otoritas yang berhak membuat peraturan.
Di dalam Islam, Legislasi ( perundang-undangan ) terbagi ke dalam empat bentuk;
1. Interpretasi
Dalam Al-Quran dan Al-sunnah, tidak ada seorang ahli hukum, hakim,badan legislatif, bahkan ummat secara keseluruhan yang diperbolehkan mengubah ketentuan-ketentuan Syariah tertentu atau aturan yang telah digariskannya. Peran manusia disini adalah sebagai berikut :
a.    secara tepat dan cermat mencari apa sebenarnya hukum tersebut;   hakikat dan isinya,
b.    menentukan makna dan maksudnya,
c.    menyelidiki syarat-syarat yang dikehendakinya dan cara penerapannya dalam masalah-masalah praktek,
d.   menggarap rincian-rinciannya dalam kasus hukum-hukum untuk penerapan secara langsung dalam praktek kehidupan sehari-hari, dan
e.    menentukan sampai sejauh mana hukum-hukum tertentu dapat diterapkan dan tidak dapat diterapkan dalam situasi dan kondisi perkecualian.
2. Analogi ( Qiyas )
Fungsi pembentukan undang-undang akan menerapkan perintah-perintah, serta memahami secara tepat alasan-alasan serta penyebab ­penyebab yang mendasarinya, untuk masalah yang benar-benar memiliki hubungan ­hubungan sebab-akibat serta menghindari penerapan aturan-aturan ini jika tidak ada hubunagn sebab-akibat itu.
3. Inferensi
Katagori masalah manusia yang di dalam syariah tidak ada tuntutannya tetapi diganti dengan prinsip-prinsip umum atau pengisyaratan atas kehendak Pemberi Hukum mengenai apa yang harus digalakkan dan apa yang harus ditutup kemungkinan terjadinya.
4. Wilayah Legislasi yang Independen
Kita dapat menerapkan pembentukan undang-undang secara mandiri sepanjang sesuai dengan semangat Islam yang benar dan prinsip-prinsip umumnya, serta tidak bertolak belakang dengan pola umum serta temperamen Islam.
C. Demokrasi
Raja/khalifah/sultan bertindak otoriter dan menganggap mereka sebagai satu-satunya pemegang kedaulatan, akibat-akibat yang ditimbulkan oleh sistem ini adalah menjalarnya pelanggaran-pelanggaran HAM, ketidakadilan, keserakahan tanpa batas. Selanjutnya mereka melanjutkan sistem demokrasi sebagai yang lebih sesuai dengan syari`at.
Ciri-ciri negara yang memiliki sistem politik ´demokrasi´:
1.    Adanya pembatasan terhadapan tindakan pemerintah
2.    Prasarana pendapat umum harus diberi kesempatan untuk mencari berita secara bebas dalam merumuskan pendapat mereka
3.    Sikap menghargai hak-hak minoritas & perorangan , lebih mengutamakan musyawarah daripada paksaan,sikap menerima, legistimas dari sistem pemerintah.
4.    Menjamin terselenggara nya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat
D. Ummah
Konsep terpenting dalam pemikiran politik Islam adalah konsep Ummah atau komunitas orang-orang beriman.
Sisi paling penting peran Ummah adalah tingkat solidaritasnya yang tinggi. Solidaritas Islam adalah sebuah solidaritas organik ( keluarga ) yang menciptakan dan berupaya menggayuh tujuan yang bersifat umum dan menghendaki parsitifasi setiap warganya untuk merealisasikan tujuan itu dalam batas-batas perangkat yang dimiliki sejalan dengan keragaman tugas ( kewajiban ) masing-masing.
D. Syura
            Kata syura dalam bahasa indonesia adalah musyawarah mengandung makna segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain (termasuk pendapat) untuk memperoleh kebaikan. Demokrasi juga menekankan unsur musyawarah dalam mengambil keputusan yang  juga diartikan sebagi bentuk dan untuk rakyat.
Sistem kenegaraan yang dianjurkan oleh Islam harus memegang prinsip syura, sesuai dengan surah Ali Imran : 159 dan surah Asy-Syuura : 36-38.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tujuan dan Tugas Negara : Perspektif Fikih Siyasah