Fiqh Siyasah


Pengertian, Cakupan mengenai Fiqh Siyasah


diunduh pada 29 Agustus 2018


            Fiqh siyasah berasal dari dua kata yang berbeda. Fiqh secara bahasa yaitu pemahaman, sedangkan secara istilah merupakan pengetahuan mengenai hukum Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah yang disusun oleh mujtahid melalui jalan ijtihad. Siyasah secara bahasa yaitu berasal dari kata ‘sasa’ yang berarti mengatur, mengurus, memerintah. Sedangkan secara istilah merupakan mengatur atau memimpin sesuatu yang membawa pada kemaslahatan.

            Fiqh Siyasah merupakan ilmu yang mempelajari tentang ketatanegaraan yang mencangkup ajaran, pemikiran, teori dan praktek politik sejarah Islam. Politik ajaran Islam di dalam Al-Quran tidak terkandung mengenai praktek politik. Misalnya, tidak ada aturan tentang pemilu, lamanya masa jabatan pemimpin, maupun bentuk suatu negara. Namun di dalam Al-Quran hanya mengandung prinsip-prinsip moral politik yang menjelaskan tentang kepimpinan, kekuasaan, keadilan, musyawarah, hak asasi, tolong menolong.

            Hukum merupakan kelanjutan keputusan- keputusan dari politik. Contohnya saja, seorang presiden maupun raja yang mempimpin sebuah negara, ketentuan hukum yang berlaku dengan presiden sebelumnya tentunya berbeda dengan ketentuan hukum presiden saat ini. Apapun yang sudah ditetapkan oleh mereka maka akan menjadi hukum yang wajib ditaati oleh rakyatnya. Maka salah memilih pemimpin  itu bahaya, apalagi salah memilih pemimpin dalam rumah tangga. Jika pemimpin saja tidak bertanggung jawab dan tidak amanah, lalu bagaimanakah nasib para pengikutnya. Bukan kemaslahatan yang didapat, melainkan kemudharatan.

            Menurut Islam sendiri, memilih seorang pemimpin dari sekian orang yang dicalonkan. Maka kita harus mengkaji bagaimana visi dan misi yang akan dijalankan yang dapat memberikan kemaslahatan serta kemajuan bagi negara itu sendiri. Melakukan golput (golongan putih) tidak dianjurkan. Alasannya, golput lebih berbahaya saat pemilu karena menjadikan seseorang yang tidak amanah menjadi seorang pemimpin.
Islam dilihat dari 3 dimensi :
1.   Islam sebagai Agama             → murni berasal dari Al-Quran dan Hadits
2.  Islam sebagai Teologi          → Islam yang sudah ditafsirkan dari Al-Quran dan Hadits. Misalnya: fikih, akhlak, filsafat, kalam, tafsir
3. Islam sebagai Peradaban       →Islam yang muncul dalam bentuk seni, bangunan, adat-istiadat, kebiasaan, sejarah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tujuan dan Tugas Negara : Perspektif Fikih Siyasah