Ketatanegaraan Islam Periode Umayah, Abasiyah, dan Turki Usmani
Sebelum Daulah Abasiyah lahir terlebih dahulu Daulah
Umayyah yang diprakarsai oleh Muawiyyah. Daulah Abbasiyah dimulai pada tahun
120-350 H atau 737-961 M. Kerajaan Turki Usmani muncul disaat Islam berada
dalam era kemunduran pertama.
A. Ketatanegaraan Islam pada masa dinasti Umayyah
1.
Sejarah
Berdirinya Umayyah
Dinasti ini berdiri pada tahun 661 M s.d 750 M. Pembentukan
dinasti Umayah tidak bisa dilepaskan dari sosok Muawwiyah ibn Abi Sofyan.
Awal pendirian dinasti
ini, berawal dari masalah tahkim yang menjadi penyebab perpecahan dikalangan
pengikut Ali, yang berakhir dengan kematiannya.
2.
Kebijakan
Pemerintah
Setelah
Mua’awiyah menjadi khalifah, langkah awal yang diambil adalah memindahkan pusat
pemerintahan dari Madinah ke Damaskus. Hal ini dikarenakan Madinah ada
sisa-sisa kelompok yang anti pati terhadapnya, selain itu dia juga kurang
memiliki pengikut yang kuat dan fanatik,
Mua’awiyah melakukan mengganti sistem kekhalifahan kepada
sistem kerajaan.
Pada
masa ini juga terjadi perluasan wilayah
1. Perluasaan
di Afrika Utara
2. Ekspansi
ke Spanyol
B.
KETATANEGARAAN
ISLAM PERIODE DINASTI ABBASIYAH
1.
Sejarah
Pembentukkan Dinasti Abbasiyah
Berdirinya
Dinasti Abbasiyah muncul akibat kemunduran dinasti Umayyah. Ketidakpuasaan lewat
berbagai macam pemberontakan. Dinasti Abbasiyah menyumbang peran penting dalam
soal alih bahasa atau terjemahan.
Setelah berhasil menggulingkan Marwan
II, khalifah terakhir Bani Umaiyah pada tahun 750 M. Abu Al-Abbas al-Saffah
memproklamirkan berdirinya kerajaan Bani Abbas. Namun, orang yang berjasa
mengembangkannya adalah Abu Al-Ja’far al-Manshur (754-775 M).
Kebijakan terpenting yang dilakukan
al-Manshur adalah memindahkan ibukota kerajaan ke Bagdad pada tahun 762 M.
2. Struktur
Pemerintahan Abbasiyah.
Pada masa al-saffah daerah kekuasaan
Bani Abbas dibagi menjadi dua belas provinsi. Pemerintah daerah (amir) dibagi
menjadi tiga keamiran, yaitu imarah
istikfa’, imarah istila’, dan imarah khashshah. Imarah istikfa’ bertugas
antara lain mengatur dan menggaji tentara, memungut pajak, menjadi imam dan
menegakkan pelaksanaan hukum. Imarah istila’ bertugas dalam bidang politik,
yaitu semacam kepala kepolisian daerah (polda). Mereka bertanggung jawab atas
keamanan dan ketertiban daerah. Sedangkan imarah khashshah bertugas menangani
masalah ketentaraan.
Kekuasaan yudikatif al-sulthah al
qadha’iyah dibagi kepada bidang hisbah, al-qadha’, dan al-mazhalim. Bani Abbas
juga membentuk lembaga peradilan militer (Qadhi al-Askar atau Qadhi al-jund).
Sistem pemerintahan pada masa Dinasti
Abbasiyah mengacu pada empat aspek diantaranya yakni:
1. Khilafah:
Berfungsi menyatukan kekuasaan agama dan politik.
2. Wizarah
(kementrian): Salah satu aspek dalam kenegaraan yang membantu tugas-tugas
kepala negara.
3.
Kitabah: Salah
satu aspek dalam kenegaraan yang membantu tugas-tugas wazir dalam mengkoordinir
masing-masing departemen. Diantara
4.
Hijabah: Mereka
bertugas menjaga keselamatan dan keamanan khalifah.
C.Ketatanegaraan
Islam Pada Masa Turki Utsmani
1.
Sejarah
Pembentukan Dinasti Turki Utsmani
Dinasti Turki Usmani berasal dari suku penggembara Qayidh
Oghus yang dipimpin Sulaiman. Dia mengajak anggota sukunya untuk menghindari
serbuan bangsa Mongol yang menyerang dunia Islam yang berada dibawa Kekuasaan
Dinasti Khawarizm. Dalam usahanya pindah ke Syam itu, pimpinan orang-orang Turk
mendapat kecelakaan. Akhirnya mereka
terbagi menjadi dua kelompok, yang pertama ingn pulang ke Negeri asalnya, dan
yang kedua meneruskannya ke Asia kecil. Kelompok dua berjumlah sekitar 400
keluarga yang dipimpin oleh Ertugril (Arthogrol) ibn Sulaiman.
2. Struktur Pemerintahan Turki Utsmani
Masa
pemerintahannya berjalan 1299M-1924M. Turki Utsmani mengalami dinamika yang
selalu menghadirkan format dan ciri khas yang baru dalam pemerintahan, bahkan
merupakan penyelamat dan bebas dunia Islam dari kekacauan yang berkepanjangan
terutama dibidang hukum, karena sebagaimana diketahui, bahwa kekuasaan Turki
Utsmani tidak hanya terbatas kekuasaan wilayah melainkan agama.
Ketatanegaraan
dan kekuasaan pemerintah Turki Utsmani diantaranya:
1. Badan
Eksekutif: Dalam konsep eksekutif, bahwa umat haruslah menyerahkan segala
urusan umum kepada khalifah.
2. Badan
Ahlul Ikhtiar (Legislative): Dalam ketatanegaraan Islam, badan legislative yang
bertugas menympaikan aspirasi rakyat kepada kepala Negara dan juga ia berfungsi
untuk memilih seorang khalifah.
3. Badan
Peradilan (Yudikatif): Dalam praktek peradilan sejarawan menyebut tiga unsur
penopang tegaknya hukum pada masa itu:
·
Hakim
·
Wali pidana
Komentar
Posting Komentar