Ketatanegaraan Islam Periode Umayah, Abasiyah, dan Turki Usmani


Sebelum Daulah Abasiyah lahir terlebih dahulu Daulah Umayyah yang diprakarsai oleh Muawiyyah. Daulah Abbasiyah dimulai pada tahun 120-350 H atau 737-961 M. Kerajaan Turki Usmani muncul disaat Islam berada dalam era kemunduran pertama.

A.    Ketatanegaraan Islam pada masa dinasti Umayyah 
1.      Sejarah Berdirinya Umayyah
      Dinasti ini berdiri pada tahun 661 M s.d 750 M. Pembentukan dinasti Umayah tidak bisa dilepaskan dari sosok Muawwiyah ibn Abi Sofyan.
Awal pendirian dinasti ini, berawal dari masalah tahkim yang menjadi penyebab perpecahan dikalangan pengikut Ali, yang berakhir dengan kematiannya.

2.      Kebijakan Pemerintah
Setelah Mua’awiyah menjadi khalifah, langkah awal yang diambil adalah memindahkan pusat pemerintahan dari Madinah ke Damaskus. Hal ini dikarenakan Madinah ada sisa-sisa kelompok yang anti pati terhadapnya, selain itu dia juga kurang memiliki pengikut yang kuat dan fanatik,
      Mua’awiyah melakukan mengganti sistem kekhalifahan kepada sistem kerajaan.
Pada masa ini juga terjadi perluasan wilayah 
1.      Perluasaan di Afrika Utara
2.      Ekspansi ke Spanyol

B.     KETATANEGARAAN ISLAM PERIODE DINASTI ABBASIYAH
1.      Sejarah Pembentukkan Dinasti Abbasiyah
Berdirinya Dinasti Abbasiyah muncul akibat kemunduran dinasti Umayyah. Ketidakpuasaan lewat berbagai macam pemberontakan. Dinasti Abbasiyah menyumbang peran penting dalam soal alih bahasa atau terjemahan.
Setelah berhasil menggulingkan Marwan II, khalifah terakhir Bani Umaiyah pada tahun 750 M. Abu Al-Abbas al-Saffah memproklamirkan berdirinya kerajaan Bani Abbas. Namun, orang yang berjasa mengembangkannya adalah Abu Al-Ja’far al-Manshur (754-775 M).
Kebijakan terpenting yang dilakukan al-Manshur adalah memindahkan ibukota kerajaan ke Bagdad pada tahun 762 M.
2. Struktur Pemerintahan Abbasiyah.
Pada masa al-saffah daerah kekuasaan Bani Abbas dibagi menjadi dua belas provinsi. Pemerintah daerah (amir) dibagi menjadi tiga keamiran, yaitu imarah istikfa’, imarah istila’, dan imarah khashshah. Imarah istikfa’ bertugas antara lain mengatur dan menggaji tentara, memungut pajak, menjadi imam dan menegakkan pelaksanaan hukum. Imarah istila’ bertugas dalam bidang politik, yaitu semacam kepala kepolisian daerah (polda). Mereka bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban daerah. Sedangkan imarah khashshah bertugas menangani masalah ketentaraan.
Kekuasaan yudikatif al-sulthah al qadha’iyah dibagi kepada bidang hisbah, al-qadha’, dan al-mazhalim. Bani Abbas juga membentuk lembaga peradilan militer (Qadhi al-Askar atau Qadhi al-jund).
Sistem pemerintahan pada masa Dinasti Abbasiyah mengacu pada empat aspek diantaranya yakni:
1.      Khilafah: Berfungsi menyatukan kekuasaan agama dan politik.
2.      Wizarah (kementrian): Salah satu aspek dalam kenegaraan yang membantu tugas-tugas kepala negara.
3.      Kitabah: Salah satu aspek dalam kenegaraan yang membantu tugas-tugas wazir dalam mengkoordinir masing-masing departemen. Diantara
4.      Hijabah: Mereka bertugas menjaga keselamatan dan keamanan khalifah.

C.Ketatanegaraan Islam Pada Masa Turki Utsmani       
1.      Sejarah Pembentukan Dinasti Turki Utsmani
       Dinasti Turki Usmani berasal dari suku penggembara Qayidh Oghus yang dipimpin Sulaiman. Dia mengajak anggota sukunya untuk menghindari serbuan bangsa Mongol yang menyerang dunia Islam yang berada dibawa Kekuasaan Dinasti Khawarizm. Dalam usahanya pindah ke Syam itu, pimpinan orang-orang Turk mendapat  kecelakaan. Akhirnya mereka terbagi menjadi dua kelompok, yang pertama ingn pulang ke Negeri asalnya, dan yang kedua meneruskannya ke Asia kecil. Kelompok dua berjumlah sekitar 400 keluarga yang dipimpin oleh Ertugril (Arthogrol) ibn Sulaiman.
2.      Struktur Pemerintahan Turki Utsmani
Masa pemerintahannya berjalan 1299M-1924M. Turki Utsmani mengalami dinamika yang selalu menghadirkan format dan ciri khas yang baru dalam pemerintahan, bahkan merupakan penyelamat dan bebas dunia Islam dari kekacauan yang berkepanjangan terutama dibidang hukum, karena sebagaimana diketahui, bahwa kekuasaan Turki Utsmani tidak hanya terbatas kekuasaan wilayah melainkan agama.
Ketatanegaraan dan kekuasaan pemerintah Turki Utsmani diantaranya:
1.      Badan Eksekutif: Dalam konsep eksekutif, bahwa umat haruslah menyerahkan segala urusan umum kepada khalifah.
2.      Badan Ahlul Ikhtiar (Legislative): Dalam ketatanegaraan Islam, badan legislative yang bertugas menympaikan aspirasi rakyat kepada kepala Negara dan juga ia berfungsi untuk memilih seorang khalifah.
3.      Badan Peradilan (Yudikatif): Dalam praktek peradilan sejarawan menyebut tiga unsur penopang tegaknya hukum pada masa itu:
·         Hakim
·         Wali pidana

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tujuan dan Tugas Negara : Perspektif Fikih Siyasah