Hak dan Kewajiban Warga Negara
A.
Negara dan Kedaulatan
Bangsa adalah
orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah
serta berpemerintahan sendiri. Negara harus memiliki unsur penting sebagai
berikut.
1. Penduduk
2. Wilayah
3. Pemerintah
4. Kedaulatan
B.
Warga Negara
Warga negara
dari suatu negara berarti anggota dari negara itu yang merupakan pendukung dan
penanggung jawab terhadap kemajuan dan kemunduran suatu negara.
Orang-orang
yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1.
Penduduk, ialah yang memiliki domisili atau tempat
tinggal tetap di wilayah negara itu, yang dapat dibedakan warga negara dengan
Warga Negara Asing (WNA).
2.
Bukan Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal
dalam negara bersifat sementara sesuai visa yang diberikan oleh negara (kantor
imigrasi) yang bersangkutan, seperti turis.
C.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi
manusia ini tertuang dalam Undang- Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Dalam salah satu bunyi pasalnya (pasal 1) secara tersurat dijelaskan bahwa “Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.”
D.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak warga negara adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh warga negara guna
melakukan sesuatu sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan Kewajiban warga
negara adalah suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan oleh warga negara dalam
kehidupan bermasyarkat berbangsa dan bernegara.
Menurut DUHAM terdapat 5 jenis yang dimiliki
oleh setiap individu: hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi); hak legal
(hak jaminan perlindungan hukum); hak sipil dan hak politik; hak subsistensi
(hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan); dan hak ekonomi,
sosial, dan budaya.
Kewajiban Warga Negara
a.
Wajib menjunjung hukum dan pemerintah.
b.
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
c.
Wajib ikut serta dalam pembelaan negara.
d.
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
e.
Wajib untuk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain.
f.
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
g.
Wajib mengikuti pendidikan dasar.
Apabila salah satu
diantara ketiga faktor seperti Peraturan perundang-undangan itu sendiri, Penyelenggara Negara, Kesadaran hokum warga Negara mengandung kelemahan maka kemungkinan perwujudan HAM
maupun hak dan kewajiban tersebut tidak dapat tercapai dengan optimal.
E.
Kedudukan dan Peran Warga Negara dalam Negara
Berikut
dijabarkan mengenai kedudukan warga negara dalam negara:
1. Dengan memiliki status sebagai warga negara,
maka orang akan memiliki hubungan hukum dengan negara.
2. Sebagai warga negara, maka ia memiliki
hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.
3. Secara teori, status warga negara meliputi
peran yang aktif, pasif, positif, dan negatif.
Berkaitan
dengan peran (role) warga negara, dapat dijelaskan bahwa peran warga
negara dalam negara adalah sebagai berikut.
1. Peran pasif adalah kepatuhan warga negara
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Peran aktif merupakan aktivitas warga negara
untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara,
terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
3. Peran positif merupakan aktivitas warga negara
untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
campur
tangan negara dalam persoalan pribadi. Peran negatif merupakan aktivitas warga
negara untuk menolak.
Komentar
Posting Komentar