Hak dan Kewajiban Warga Negara


A.    Negara dan Kedaulatan
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Negara harus memiliki unsur penting sebagai berikut.
1.      Penduduk
2.      Wilayah
3.      Pemerintah
4.      Kedaulatan

B.     Warga Negara
Warga negara dari suatu negara berarti anggota dari negara itu yang merupakan pendukung dan penanggung jawab terhadap kemajuan dan kemunduran suatu negara.
Orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1.      Penduduk, ialah yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah negara itu, yang dapat dibedakan warga negara dengan Warga Negara Asing (WNA).
2.      Bukan Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai visa yang diberikan oleh negara (kantor imigrasi) yang bersangkutan, seperti turis.

C.    Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia ini tertuang dalam Undang- Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Dalam salah satu bunyi pasalnya (pasal 1) secara tersurat dijelaskan bahwa “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

D.    Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak warga negara adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh warga negara guna melakukan sesuatu sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan Kewajiban warga negara adalah suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan oleh warga negara dalam kehidupan bermasyarkat berbangsa dan bernegara.
Menurut DUHAM terdapat 5 jenis yang dimiliki oleh setiap individu: hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi); hak legal (hak jaminan perlindungan hukum); hak sipil dan hak politik; hak subsistensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan); dan hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Kewajiban Warga Negara
a.                   Wajib menjunjung hukum dan pemerintah.
b.                   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
c.                   Wajib ikut serta dalam pembelaan negara.
d.                  Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
e.                   Wajib untuk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
f.                    Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
g.                   Wajib mengikuti pendidikan dasar.

Apabila salah satu diantara ketiga faktor seperti Peraturan perundang-undangan itu sendiri, Penyelenggara Negara, Kesadaran hokum warga Negara mengandung kelemahan maka kemungkinan perwujudan HAM maupun hak dan kewajiban tersebut tidak dapat tercapai dengan optimal.


E.     Kedudukan dan Peran Warga Negara dalam Negara
Berikut dijabarkan mengenai kedudukan warga negara dalam negara:
1.      Dengan memiliki status sebagai warga negara, maka orang akan memiliki hubungan hukum dengan negara.
2.      Sebagai warga negara, maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.
3.      Secara teori, status warga negara meliputi peran yang aktif, pasif, positif, dan negatif.
Berkaitan dengan peran (role) warga negara, dapat dijelaskan bahwa peran warga negara dalam negara adalah sebagai berikut.
1.      Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
3.      Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
campur tangan negara dalam persoalan pribadi. Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tujuan dan Tugas Negara : Perspektif Fikih Siyasah