Islam dan Pergulatan Teori Politik Kontemporer: Negara - Bangsa, Konflik, dan Akomodasi


A. Negara – Bangsa

Negara Bangsa adalah sebuah negara yang mengidentifikasi diri sebagai yang berasal legitimasi politik dari melayani sebagai berdaulat entitas untuk sebuah bangsa sebagai satuan teritorial yang berdaulat. Negara adalah sebuah politik dan geopolitik entitas; bangsa adalah budaya dan / atau etnis entitas. Istilah "negara-bangsa" menyiratkan bahwa kedua geografis bersamaan, dan ini membedakan negara bangsa dari jenis lain negara, yang secara historis mendahuluinya.

a. Negara bangsa atau nation state yang memiliki cita-cita sebagai berikut :
1. Memiliki cita-cita bersama yang mengikat warga negaranya menjadi satu kesatuan
2. Memiliki sejarah hidup bersama
3. Memiliki adat budaya, kebiasaan yang sama
4. Memiliki karakter atau perangai yang sama yang mempribadi dan menjadi jatidirinya
5. Menempati suatu wilayah tertentu yang merupakan kesatuan wilayah
6. Teroganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat

b. Eksistensi Bangsa
            Dalam pembukaan UUD 1945 menggambarkan bahwa bangsa indonesia mendudukan bangsa demikian penting dalam kehidupan bernegara :
1. Pada alinea pertama disebut bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa “.
2. Pada alinea ketiga disebut “ supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
3. Pada alinea keempat terdapat “ Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia... “

B. Konflik Politik

            Konflik terjadi antar kelompok  yang memperebutukan hal yang sama, tetapi konflik akan selalu menuju kearah kesepakatan ( konsensus).
            Konflik mengandung pengertian “benturan”, seperti perbedaan pendapat, persaingan, dan pertentangan antara individu dan individu, kelompok dan kelompok, individu dan kelompok, dan antara individu atau kelompok dengan pemerintah..
            Konflik tidak selalu bersifat negative, konflik juga mempunyai fungsi positif, yakni sebagai pengintegrasi masyarakat dan sebagai sumber perubahan.
Jenis konflik yang timbul dalam masyarakat:
1. Konflik Horizontal, dimana terjadi karena kemajemukan dalam masyarakat contoh, konflik antar agama, ras.
2. Konflik Vetikal, konflik antar golongan yang berbeda kelas (kasta) contohnya adalah penguasa dan rakyat.

            a. Faktor penyebab konflik
1. Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan.
2. Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda.
3. Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok.
4. Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat.
5. Nilai Kebersamaan yang berubah menjadi individualis dan nilai-nilai tentang pemanfaatan waktu yang cenderung tidak ketat
            b. Tipe-tipe konflik
            Konflik dikelompokkan menjadi dua tipe, kedua tipe ini meliputi konflik positif dan konflik negative. Konflik positif adalah konflik yang tak mengancam eksistensi system politik, yang biasanya disalurkan lewat  mekanisme penyelesaian konflik yang disepakati bersama dalam konstitusi.            Mekanisme yang dimaksud adalah lembaga-lembaga demokrasi, seperti partai politik, badan-badan pewakilan rakyat, pengadilan, pemerintah, pers, dan foru-forum terbuka lainnya. Sedangkan konflik yang negative adalah penyaluran melalui tindak anarki, kudeta, saparatisme, dan revolusi.

C. Akomodasi

            Istilah akomodasi digunakan dalam dua arti, yaitu sebagai suatu keadaan dan suatu proses. Sebagai suatu keadaan, akomodasi berarti adanya kenyataan suatu keseimbangan (equilibrium) hubungan antar individu atau kelompok dalam berinteraksi sehubungan dengan norma-norma sosial dan kebudayaan yang berlaku.
            Sebagai suatu proses, akomodasi berarti sebagai usaha manusia untuk meredakan atau menghindari konflik dalam rangka mencapai.

a. Adapun tujuan Akomodasi secara sosiologis adalah :
1. Untuk mengurangi konflik yang timbul akibat adanya perbedaan atau paham
2. Mencegah meledaknya konflik yang lebih besar
3. Meningkatkan kerjasama antar kelompok
4. Mengusahakan peleburan antar kelompok yang terpisah

b. Bentuk Akomodasi
1. Koersi (Coercion)
            Bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan karena adanya paksaan. Hal ini terjadi disebabkan salah satu pihak berada dalam keadaan yang lemah sekali bila dibandingkan dengan pihak lawan. Contohnya: perbudakan, penjajahan.
2. Kompromi (Compromize)
            Suatu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang terlibat masing-masing mengurangi tuntutannya agar dicapai suatu penyelesaian terhadap suatu konflik yang ada. Contohnya: kompromi antara sejumlah partai politik untuk berbagi kekuasaan sesuai dengan suara yang diperoleh masing-masing.
3. Arbitrasi (Arbitration)
            Cara mencapai compromise dengan cara meminta bantuan pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak atau oleh badan yang berkedudukannya lebih dari pihak-pihak yang bertikai. Contohnya: konflik antara buruh dan pengusaha dengan bantuan suatu badan penyelesaian perburuan Depnaker sebagai pihak ketiga.
4. Mediasi (Mediation)
            Cara menyelesaikan konflik dengan jalan meminta bantuan pihak ketiga yang netral (sifatnya hanya sebagai penasihat). Contoh kasus ini , adalah penyelesaian sengketa tanah yang dibawa ke kepala desa.
5. Konsiliasi (Conciliation)
            Suatu usaha mempertemukan keinginan-keinginan pihak-pihak yang bertikai untuk mencapai persetujuan bersama. Contohnya: pertemuan beberapa partai politik di dalam lembaga legislatif (DPR) untuk duduk bersama menyelesaikan perbedaan-perbedaan sehingga dicapai kesepakatan bersama.
6. Toleransi (Tolerance)
            Suatu bentuk akomodasi tanpa adanya persetujuan formal, akomodasi yang dilandasi sikap saling menghormati kepentingan sesama sehingga perselisihan dapat dicegah atau tidak terjadi. Contohnya: penghormatan perbedaan hari raya keagamaan baik antar seagama maupun beda agama.
7. Stalemate
            Suatu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang bertikai atau berkonflik karena kekuatannya seimbang kemudian berhenti pada suatu titik tertentu untuk tidak melakukan pertentangan. Keadaan ini terjadi karena masing-masing pihak tidak dapat lagi maju ataupun mundur (seimbang). Hal ini menyebabkan masalah yang terjadi akan berlarut-larut tanpa ada penyelesaiannya. Contoh dari konflik ini adalah isu mengenai isu nuklir Iran, kasus korupsi Kemenpora, Century, masalah OPM di Papua.
8. Pengadilan (Adjuction)
            Suatu bentuk penyelesaian konflik melalui pengadilan. merupakan bentuk penyelesaian perkara atau perselisihan di pengadilan oleh lembaga negara melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contohnya penyelesaian kasus sengketa tanah di pengadilan, Kasus perceraian, dll.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tujuan dan Tugas Negara : Perspektif Fikih Siyasah