Islam dan Pergulatan Teori Politik Kontemporer: Negara - Bangsa, Konflik, dan Akomodasi
A. Negara – Bangsa
Negara
Bangsa adalah sebuah negara yang mengidentifikasi diri sebagai yang berasal
legitimasi politik dari melayani sebagai berdaulat entitas untuk sebuah bangsa
sebagai satuan teritorial yang berdaulat. Negara adalah sebuah politik dan geopolitik
entitas; bangsa adalah budaya dan / atau etnis entitas. Istilah
"negara-bangsa" menyiratkan bahwa kedua geografis bersamaan, dan ini
membedakan negara bangsa dari jenis lain negara, yang secara historis
mendahuluinya.
a. Negara bangsa atau nation state yang
memiliki cita-cita sebagai berikut :
1. Memiliki cita-cita bersama yang mengikat
warga negaranya menjadi satu kesatuan
2. Memiliki sejarah hidup bersama
3. Memiliki adat budaya, kebiasaan yang
sama
4. Memiliki karakter atau perangai yang
sama yang mempribadi dan menjadi jatidirinya
5. Menempati suatu wilayah tertentu yang
merupakan kesatuan wilayah
6. Teroganisir dalam suatu pemerintahan
yang berdaulat
b. Eksistensi Bangsa
Dalam
pembukaan UUD 1945 menggambarkan bahwa bangsa indonesia mendudukan bangsa
demikian penting dalam kehidupan bernegara :
1. Pada alinea pertama disebut bahwa “
kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa “.
2. Pada alinea ketiga disebut “ supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
3. Pada alinea keempat terdapat “ Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia... “
B. Konflik Politik
Konflik
terjadi antar kelompok yang
memperebutukan hal yang sama, tetapi konflik akan selalu menuju kearah
kesepakatan ( konsensus).
Konflik
mengandung pengertian “benturan”, seperti perbedaan pendapat, persaingan, dan
pertentangan antara individu dan individu, kelompok dan kelompok, individu dan
kelompok, dan antara individu atau kelompok dengan pemerintah..
Konflik tidak selalu bersifat negative, konflik juga mempunyai fungsi positif, yakni sebagai pengintegrasi masyarakat dan
sebagai sumber perubahan.
Jenis konflik yang timbul dalam masyarakat:
1. Konflik Horizontal, dimana terjadi karena kemajemukan dalam
masyarakat contoh, konflik antar agama, ras.
2. Konflik Vetikal, konflik antar golongan yang berbeda kelas
(kasta) contohnya adalah penguasa dan rakyat.
a. Faktor penyebab konflik
1. Perbedaan
individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan.
3. Perbedaan kepentingan antara individu
atau kelompok.
5. Nilai Kebersamaan yang berubah menjadi individualis dan nilai-nilai tentang pemanfaatan
waktu yang cenderung tidak ketat
b.
Tipe-tipe konflik
Konflik
dikelompokkan menjadi dua tipe, kedua tipe ini meliputi konflik positif dan
konflik negative. Konflik positif adalah konflik yang tak mengancam
eksistensi system politik, yang biasanya disalurkan lewat mekanisme penyelesaian konflik yang
disepakati bersama dalam konstitusi. Mekanisme yang dimaksud adalah lembaga-lembaga demokrasi, seperti
partai politik, badan-badan pewakilan rakyat, pengadilan, pemerintah, pers, dan
foru-forum terbuka lainnya. Sedangkan
konflik yang negative adalah penyaluran melalui tindak anarki, kudeta,
saparatisme, dan revolusi.
C.
Akomodasi
Istilah akomodasi
digunakan dalam dua arti, yaitu sebagai suatu keadaan dan suatu proses. Sebagai
suatu keadaan, akomodasi berarti adanya kenyataan suatu keseimbangan
(equilibrium) hubungan antar individu atau kelompok dalam berinteraksi
sehubungan dengan norma-norma sosial dan kebudayaan yang berlaku.
Sebagai
suatu proses, akomodasi berarti sebagai usaha manusia untuk meredakan atau
menghindari konflik dalam rangka mencapai.
a. Adapun tujuan Akomodasi secara sosiologis adalah :
1. Untuk mengurangi konflik yang timbul akibat adanya perbedaan
atau paham
2. Mencegah meledaknya konflik yang lebih besar
3. Meningkatkan kerjasama antar kelompok
4. Mengusahakan peleburan antar kelompok yang terpisah
b. Bentuk Akomodasi
1. Koersi (Coercion)
Bentuk
akomodasi yang prosesnya dilaksanakan karena adanya paksaan. Hal ini terjadi disebabkan salah satu pihak berada dalam keadaan
yang lemah sekali bila dibandingkan dengan pihak lawan. Contohnya: perbudakan,
penjajahan.
2. Kompromi (Compromize)
Suatu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang terlibat
masing-masing mengurangi tuntutannya agar dicapai suatu penyelesaian terhadap
suatu konflik yang ada. Contohnya: kompromi antara sejumlah partai politik
untuk berbagi kekuasaan sesuai dengan suara yang diperoleh masing-masing.
3. Arbitrasi (Arbitration)
Cara
mencapai compromise dengan cara meminta bantuan pihak ketiga yang dipilih oleh
kedua belah pihak atau oleh badan yang berkedudukannya lebih dari pihak-pihak
yang bertikai. Contohnya:
konflik antara buruh dan pengusaha dengan bantuan suatu badan penyelesaian
perburuan Depnaker sebagai pihak ketiga.
4. Mediasi (Mediation)
Cara menyelesaikan konflik dengan jalan meminta bantuan pihak
ketiga yang netral (sifatnya
hanya sebagai penasihat). Contoh kasus
ini , adalah penyelesaian sengketa tanah yang dibawa ke kepala desa.
5. Konsiliasi (Conciliation)
Suatu usaha mempertemukan keinginan-keinginan pihak-pihak yang bertikai untuk
mencapai persetujuan bersama. Contohnya: pertemuan beberapa partai politik di
dalam lembaga legislatif (DPR) untuk duduk bersama menyelesaikan
perbedaan-perbedaan sehingga dicapai kesepakatan bersama.
6. Toleransi (Tolerance)
Suatu
bentuk akomodasi tanpa adanya persetujuan formal, akomodasi yang dilandasi
sikap saling menghormati kepentingan sesama sehingga perselisihan dapat dicegah
atau tidak terjadi. Contohnya: penghormatan perbedaan hari raya keagamaan baik
antar seagama maupun beda agama.
7. Stalemate
Suatu bentuk
akomodasi dimana pihak-pihak yang bertikai atau berkonflik karena kekuatannya
seimbang kemudian berhenti pada suatu titik tertentu untuk tidak melakukan
pertentangan. Keadaan ini
terjadi karena masing-masing pihak tidak dapat lagi maju ataupun mundur
(seimbang). Hal ini menyebabkan masalah yang terjadi akan berlarut-larut tanpa
ada penyelesaiannya. Contoh dari konflik ini adalah isu mengenai isu nuklir
Iran, kasus korupsi Kemenpora, Century, masalah OPM di Papua.
8. Pengadilan (Adjuction)
Suatu bentuk
penyelesaian konflik melalui pengadilan. merupakan bentuk penyelesaian perkara
atau perselisihan di pengadilan oleh lembaga negara melalui peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Contohnya penyelesaian kasus sengketa tanah di
pengadilan, Kasus perceraian, dll.
Komentar
Posting Komentar